JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa atau perselisihan mengenai proses dan hasil dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (pilpres) bisa saja terjadi.
Sampai saat ini sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2 jenis. Yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Jadi dengan kata lain, ada sengketa proses pemilu bisa terjadi antarpeserta atau antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Komisi II Akan Bertemu MA dan MK, Bahas Standar Penyelesaian Sengketa Pemilu
Sementara dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Selain itu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.
Penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga itu berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses pemilu adalah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.