Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lin Che Wei Diduga Berperan seperti Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 18/05/2022, 09:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ikut berperan melakukan tindakan melawan hukum dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.

“Padahal, seharusnya sesuai dengan ketentuan, wajib memenuhi DMO 20 persen,” kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.

Adapun dalam kasus ini, tiga pimpinan dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei sendiri juga terafiliasi dengan perusahaan itu,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Supardi mengatakan, Lin Che Wei ini juga tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.

Lin Che Wei hanya pihak swasta yang menjadi konsultan, tetapi Supardi menegaskan, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Baca juga: Profil Lin Che Wei, dari Ekonom hingga Penasihat Banyak Menteri

Bahkan, menurut Supardi, Lin Che Wei juga terafiliasi langsung dan mendapatkan bayaran dari tiga perusahaan yang terlibat kasus ini.

“Ya secara formal enggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia. 

Adapun dalam perkara ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com