Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2022, 07:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pihaknya akan mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran selama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan rakyat.

"Selama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan rakyat bukan kepentingan pribadi dan perhimpunan, maka IDI akan mendukung, hal ini tentu sejalan dengan visi IDI Reborn," kata Beni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Bertemu Agung Laksono, PDSI Dorong Revisi UU Praktik-Pendidikan Kedokteran

Beni mengatakan, revisi UU tersebut dapat dilakukan dengan melihat dinamika dan kesenjangan kebutuhan realitas kesehatan di masyarakat dan idealitas birokrasi dalam pemberdayaan partisipasi dokter Indonesia sebagai agent of change, agent of development, agent of treatment dan agent of health defense.

Tetapi, ia mengatakan, revisi kedua UU tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

"Revisi UU tentu adalah kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah sebagai lembaga eksekutif negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan, IDI selaku organisasi profesi yang diberi amanat UU Pendidikan Kedokteran telah menjalankan amanah UU dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia.

Baca juga: Terawan Diminta Jadi Pelindung PDSI

Karenanya, kata dia, seluruh dokter yang merupakan anggota IDI harus bekerja sama dengan semua unsur kepemerintahan, swasta dan lapisan masyarakat.

"Dan IDI akan selalu siap dengan sikap dan tindakan yang tetap sesuai dengan perubahan situasi eksternal dan keadaan internal IDI dengan pendekatan kesehatan masa kini dapat memberi jawaban pada persoalan-persoalan masalah kesehatan yang kian kompleks," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima audiensi Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen (Purn) Jajang Edi Priyatno dan jajaran di kediaman pribadinya, Jumat (13/5/2022).

Pada kesempatan tersebut, PDSI menyatakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia,” demikian keterangan tertulis yang dikutip dari wantimpres.go.id, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi IX Harap PDSI Berhubungan Baik dengan IDI

PDSI menyampaikan, saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran, profesi dan izin praktek dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Kepada Agung Laksono, PDSI menyampaikan bahwa PDSI telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada April 2022.

PDSI juga mengklaim memiliki beberapa perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.

Baca juga: Kemenkumham: PDSI Terdaftar sebagai Ormas, Tunduk kepada UU Ormas

Sementara itu, Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI,” kata Laksono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com