JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer akan menyampaikan bantahan atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto.
Bantahan tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya akan memberikan bantahan atas tidak adanya bukti dalam pembelaan terdakwa.
“Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pleidoi,” kata Wirdel saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Besok, Oditur Akan Bantah Pleidoi Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila
Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.
Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan karena Ikut Operasi Seroja, Apa Itu?
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.