"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Rumah Sakit di Jakbar
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
KPK, bakal menjerat pihak-pihak yang sengaja melindungi tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal perintangan penyidikan.
"Menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 21," tegas Firli.
Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.