KOMPAS.com – Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang.
Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Setidaknya ada tiga syarat yang menjadi parameter bagi presiden dalam menetapkan suatu keadaan yang genting untuk mengeluarkan Perppu, yakni:
- Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU
Dasar hukum Perppu
Pembentukan Perppu berlandaskan pada Pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Perppu pun memiliki jangka waktu yang tidak lama sehingga bersifat sementara dan terbatas.
Ini dikarenakan Perppu harus segera dimintakan persetujuan pada DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Jika disetujui, Perppu akan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, jika tidak, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
Contoh Perppu
Materi muatan Perppu sama dengan yang ada pada undang-undang sehingga memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Berikut beberapa contoh Perppu:
- UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
- UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
- UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Referensi:
- Mujiburohman, Dian Aries. 2019. Pengantar Hukum Tata Negara. Sleman: STPN Press.
- Sihombing, Eka N.A.M., dan Irwansyah. 2019. Hukum Tata Negara. Medan: Enam Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.