KOMPAS.com – Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang.
Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Setidaknya ada tiga syarat yang menjadi parameter bagi presiden dalam menetapkan suatu keadaan yang genting untuk mengeluarkan Perppu, yakni:
Dasar hukum Perppu
Pembentukan Perppu berlandaskan pada Pasal 22 UUD 1945. Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."
Perppu pun memiliki jangka waktu yang tidak lama sehingga bersifat sementara dan terbatas.
Ini dikarenakan Perppu harus segera dimintakan persetujuan pada DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”
Jika disetujui, Perppu akan ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, jika tidak, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
Contoh Perppu
Materi muatan Perppu sama dengan yang ada pada undang-undang sehingga memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.
Berikut beberapa contoh Perppu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/14/00150021/contoh-contoh-perppu-yang-pernah-diterbitkan-di-indonesia