Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hak Menurut Ahli

Kompas.com - 08/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia. Hak menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu sejak masih dalam kandungan.

Secara umum, hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Di Indonesia, hak diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Sala satu contoh hak warga negara yang dijamin adalah hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Warga negara juga berhak memiliki kehidupan dan tinggal di wilayah tertentu tanpa diskriminasi.

Sejumlah ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hak. Berikut pengertian hak menurut ahli:

Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hak yang melekat pada setiap individu terbagi menjadi dua yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.

Hak searah atau relatif merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang sudah ada perjanjian atau ikatan sebelumnya untuk ditagih.

Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

Sedangkan hak jamak arah atau absolut berwujud layaknya sebuah hak yang terdapat dalam aturan hukum dan diatur oleh negara. Aturan ini biasa disebut hukum tata negara.

Selain itu, bentuk lain dari hak absolut adalah hak kepribadian berupa hak hidup dan hak kebebasan, hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek dan hak cipta, serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, suami istri, dan hak asuh orang tua.

Notonegoro

Pengertian hak menurut Notonegoro adalah sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal.

Hak yang sudah ditetapkan kepada seorang individu tidak bisa disalurkan atau dipindahkan kepada individu lainnya. Oleh karena itu, setiap individu menerima hak berbeda sesuai dengan porsinya.

John Salmond

John Salmond membagi pengertian hak ke dalam empat bagian, yaitu:

  • Hak dalam Arti Sempit: Hak merupakan istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari istilah kewajiban.
  • Hak dalam Arti Kemerdekaan: Sesuatu yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki segala sesuatu dengan catatan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, dan hal negatif lainnya. Sehingga, hak tersebut tidak merampas hak individu lain.
  • Hak dalam Arti Kekuasaan: Hak yang diterima oleh seorang individu digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum. Sehingga, dapat digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan pertanggungjawaban yang masih berkaitan dengan hukum.
  • Hak dalam Arti Kekebalan: Hak yang memiliki potensi untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Baca juga: Syarat Hak Pilih Aktif dan Pasif

Curzon

Pengertian hak menurut Curzon dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:

  • Hak Sempurna: Hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum.
  • Hak Positif: Hak menuntut adanya sebuah perbuatan atau tindakan.
  • Hak Utama: Wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.
  • Hak Publik: Hak yang berlaku di lingkungan umum, baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara.
  • Hak Milik: Hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi.

RMT Sukamto Notonagoro

RMT Sukamto Notonagoro mengemukakan bahwa hak adalah sebuah wewenang di mana seseorang memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya dan sudah semestinya diterima atau dilakukan oleh individu tersebut.

Hak merupakan sesuatu yang tidak bisa diberikan kepada individu lain. Sehingga, tidak bisa dilakukan dan diterima oleh individu lain.

Darji Darmodiharjo

Pengertian hak menurut Darji Darmodiharjo adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan

Contohnya adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kehidupan yang layak, dan lain-lain.

 

Referensi

  • Marzuki, Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Isharyanto. 2021. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com