KOMPAS.com - Hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia. Hak menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu sejak masih dalam kandungan.
Secara umum, hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Di Indonesia, hak diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Sala satu contoh hak warga negara yang dijamin adalah hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Warga negara juga berhak memiliki kehidupan dan tinggal di wilayah tertentu tanpa diskriminasi.
Sejumlah ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hak. Berikut pengertian hak menurut ahli:
Menurut Soerjono Soekanto, hak yang melekat pada setiap individu terbagi menjadi dua yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.
Hak searah atau relatif merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang sudah ada perjanjian atau ikatan sebelumnya untuk ditagih.
Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Sedangkan hak jamak arah atau absolut berwujud layaknya sebuah hak yang terdapat dalam aturan hukum dan diatur oleh negara. Aturan ini biasa disebut hukum tata negara.
Selain itu, bentuk lain dari hak absolut adalah hak kepribadian berupa hak hidup dan hak kebebasan, hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek dan hak cipta, serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, suami istri, dan hak asuh orang tua.
Pengertian hak menurut Notonegoro adalah sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal.
Hak yang sudah ditetapkan kepada seorang individu tidak bisa disalurkan atau dipindahkan kepada individu lainnya. Oleh karena itu, setiap individu menerima hak berbeda sesuai dengan porsinya.
John Salmond membagi pengertian hak ke dalam empat bagian, yaitu:
Baca juga: Syarat Hak Pilih Aktif dan Pasif
Pengertian hak menurut Curzon dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:
RMT Sukamto Notonagoro mengemukakan bahwa hak adalah sebuah wewenang di mana seseorang memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya dan sudah semestinya diterima atau dilakukan oleh individu tersebut.
Hak merupakan sesuatu yang tidak bisa diberikan kepada individu lain. Sehingga, tidak bisa dilakukan dan diterima oleh individu lain.
Pengertian hak menurut Darji Darmodiharjo adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan
Contohnya adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kehidupan yang layak, dan lain-lain.
Referensi