Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hak Pilih Aktif dan Pasif

Kompas.com - 24/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Di negara demokratis, termasuk Indonesia, setiap warga negara memiliki hak pilih yang melekat. Hak pilih dibedakan menjadi dua yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif.

Hak pilih aktif adalah hak memilih bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat menurut undang-undang tentang pemilihan umum. Hak pilih aktif disebut juga hak untuk memilih.

Sementara, hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang tentang pemilihan umum.

Syarat Hak Pilih Aktif

Terdapat syarat-syarat untuk seseorang dapat dikatakan memiliki hak pilih aktif, 4 syarat hak pilih aktif adalah:

  • Warga negara Indonesia.
  • Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun.
  • Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
  • Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

Selain empat syarat di atas, ada juga syarat hak pilih aktif yaitu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap dan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau TNI juga memiliki hak pilih aktif.

Baca juga: Pertama Kali Perempuan Punya Hak Pilih

Syarat Hak Pilih Pasif

Hak pilih pasif disebut juga hak untuk dipilih. Syarat untuk mendapatkan hak pilih pasif adalah:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Telah berusia 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  • Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hal ini dikecualikan bagi:
    • Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
    • Terpidana karena kealpaan ringan atau culpa levis atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Mengundurkan diri sebagai:
    • Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota.
    • Kepala desa.
    • Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
    • Aparatur Sipil Negara.
    • Anggota Tentara Nasional Indonesia.
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
    • Penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas.
    • Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten atau kota bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten atau kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  • Menjadi anggota partai politik.
  • Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, oleh satu partai politik, dan di satu daerah pemilihan atau dapil.

 

Referensi

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
  • Adiwidjaja, Ignatius. 2020. Sistem Politik Indonesia: Sebuah Dinamika Negara Demokrasi dan Ruang Lingkupnya dalam Bingkai Hubungan Pusat-Daerah di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Zahir Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com