TAHAPAN pemilu yang berpotensi ada sengketa proses pemilu adalah tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 8 April 2022, menyebutkan, “Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1-7 Agustus 2022”.
Dalam rangka mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 secara baik, penulis memandang perlu melakukan diseminasi informasi tentang apa itu mediasi dalam konteks sengketa proses pemilu.
Baca juga: Komisi II Akan Bertemu MA dan MK, Bahas Standar Penyelesaian Sengketa Pemilu
Apa itu sengketa proses pemilu? Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa proses pemilu ini memiliki dua tempat penyelesaian. Pertama, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Bawaslu. Kedua, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; memverifikasi secara formal dan material; melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Jika tidak tercapai kesepakataan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi.
Bagaimana konsep dan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, itulah yang akan diuraikan dalam tulisan ini.
Sudah cukup banyak penulis dan praktisi yang berusaha menjelaskan pengertian mediasi. Namun upaya untuk mendefinisikan mediasi dalam kenyataannya bukanlah sesuatu yang mudah.
“Mediation is not easy to define.” (Boulle,1996:3). Boulle mengungkapkan hal itu karena mediasi tidak memberi satu model yang dapat diuraikan secara rinci, yang dapat dibedakan dari proses pengambilan keputusan lainnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Tahapan Sengketa Pemilu Legislatif di MK
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 1 butir 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 menyebutkan mediasi sebagai “penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Di sini disebutkan mediator, yang harus mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa yang diterima para pihak.
Pengertian mediator disebutkan dalam Pasal 1 butir 6, yaitu: “Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”.