Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Kompas.com - 29/04/2022, 07:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan tata cara dan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Tata cara dan syarat pencairan JHT sempat menuai kritik dari masyarakat setelah Ida mengesahkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu sempat mewajibkan pencairan JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Peraturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mencairkan JHT, di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Dengan revisi itu, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dinyatakan tidak berlaku.

“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.

Tata Cara Pencairan JHT Terbaru

Ida mengatakan, menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka tata cara pencairan JHT tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun, setelah pensiun, atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akan tetapi, Ida menyampaikan bagi para pekerja yang ingin meneruskan program JHT hingga usia 56 tahun juga bisa dilakukan.

Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah

“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujar Ida.

Syarat pencairan JHT terbaru

Menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT memerlukan tiga dokumen, yaitu:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
  3. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU) juga bisa mencairkan JHT.

Selain itu, pegawai yang selesai masa kerja, mengundurkan diri atau resign, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap bisa melakukan klaim JHT.

Baca juga: Aturan Baru, Pegawai Boleh Cairkan JHT meski Perusahaan Menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu tercantum pada Pasal 6 ayat (2) Permenaker Nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi: Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com