JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.
Beleid ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dihujani kritik dari berbagai kalangan.
Ketika itu, beleid ini dianggap kontroversial karena salah satu aturannya yakni JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Ida menegaskan, aturan kontroversial itu telah diubah dalam Permenaker terbaru ini.
Baca juga: Bantah Suap Auditor BPK, Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab
“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).
“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.
Meskipun demikian, dalam beleid anyar ini, Ida tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun “agar manfaat yang diterima lebih optimal”.
Baca juga: Lika-liku Aturan Pencairan JHT
“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujarnya.
Di samping itu, Ida menyebut bahwa persyaratan klaim manfaat JHT ini lebih sederhana karena hanya memerlukan 2 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, baik dalam bentuk dokumen asli, elektronik, atau fotokopi.
Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring alih-alih datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, klaim manfaat ini juga berlaku untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU).
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim amnfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha,” ujar Ida.
“Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Baca juga: KPK Belum Temukan Cukup Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Kasus Korupsi E-KTP
Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.
Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.
Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.