JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.
Dalam beleid anyar ini, jaminan hari tua (JHT) dipastikan dapat diklaim meskipun perusahaan menunggak pembayarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” ujar Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).
“Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” tegasnya.
Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini termuat dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Ayat (1) mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.
“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” tulis ayat (2) beleid tersebut.
Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah
“Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis ayat (3).
Ida menyebut, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, Ida menyampaikan bahwa lewat permenaker ini, JHT juga dapat diklaim oleh peserta yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bukan penerima upah (BPU).