Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah

Kompas.com - 28/04/2022, 19:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diklaim oleh pegawai berstatus perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) maupun bukan penerima upah (BPU).

Kebijakan ini diambil melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

“Ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam permenaker ini. Pertama, klaim manfaat JHT dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah,” lanjutnya.

Pengajuan klaim manfaat JHT ini pun, dalam Permenaker baru, tidak lagi harus menunggu usia pensiun atau 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dihujani kritik dari berbagai kalangan.

Ida menegaskan, aturan kontroversial itu telah diubah dalam Permenaker terbaru ini.

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berhak mengajukan klaim manfaat JHT.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (2).

Baca juga: Ini Reaksi Buruh Usai Permenaker Pencairan JHT Direvisi

“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida.

“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.

Meskipun demikian, dalam beleid anyar ini, Ida tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal.

“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujarnya.

Di samping itu, Ida menyebut bahwa persyaratan klaim manfaat JHT ini lebih sederhana karena hanya memerlukan 2 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, baik dalam bentuk dokumen asli, elektronik, atau fotokopi.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website

Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring alih-alih datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.

Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.

Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com