JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan tata cara dan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.
Tata cara dan syarat pencairan JHT sempat menuai kritik dari masyarakat setelah Ida mengesahkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu sempat mewajibkan pencairan JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Peraturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mencairkan JHT, di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Dengan revisi itu, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dinyatakan tidak berlaku.
“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).
“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.
Tata Cara Pencairan JHT Terbaru
Ida mengatakan, menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka tata cara pencairan JHT tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun, setelah pensiun, atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akan tetapi, Ida menyampaikan bagi para pekerja yang ingin meneruskan program JHT hingga usia 56 tahun juga bisa dilakukan.
“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujar Ida.
Syarat pencairan JHT terbaru
Menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT memerlukan tiga dokumen, yaitu:
Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU) juga bisa mencairkan JHT.
Selain itu, pegawai yang selesai masa kerja, mengundurkan diri atau resign, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap bisa melakukan klaim JHT.
Hal itu tercantum pada Pasal 6 ayat (2) Permenaker Nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi: Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8, sementara pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.
Pembayaran JHT untuk 2 pihak ini dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanggal PHK.
JHT bisa diklaim walau perusahaan menunggak
Di dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga disampaikan JHT dipastikan dapat diklaim meskipun perusahaan menunggak pembayarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” ujar Ida.
“Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” ujar Ida.
Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini termuat dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Ayat (1) mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.
“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” tulis ayat (2) beleid tersebut.
“Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis ayat (3).
Ida menyebut, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/07495511/tata-cara-dan-syarat-pencairan-jht-berdasarkan-permenaker-nomor-4-tahun-2022