Krisno mengatakan, ada 4 tersangka yang ditangkap, yakni inisial MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40). Sebanyak 47 kilogram sabu juga turut diamankan dalam kasus ini.
Menurut dia, MN berperan sebagai kapten kapal pencari kurir, HA selaku kurir yang mencari dan menyewa speed boat, MD sebagai kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.
Kemudian, polisi masih memburu 2 tersangka lain dengan inisial HK dan A alias D.
"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujar dia.
Baca juga: Beroperasi 5 Bulan di Bekasi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Krisno menyebutkan, perkara ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait penjemputan narkoba jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.
Setelah itu, pada 12 April 2022, diamankan satu unit speed boat dengan tiga awak yang membuang sejumlah barang ke laut.
"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ujar dia.
Setelah polisi melakukan interogasi, ternyata sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK yang masih DPO.
Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka A alias D yang masih DPO untuk diedarkan di wilayah Pekan Baru.
Terakhir, pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram.
Menurut Krisno, telah ditangkap 5 tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang berperan sebagai anak buah kapal dari kapal kurir penjemput.
Kemudian, ZK bin AG (33) selaku kurir. Lalu, MY bin AR (39) dan SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Krisno mengatakan, awalnya polisi menerima informasi rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat dengan sebuah kapal di perairan Samudera Hindia, tepatnya kawasan Aceh.
Ia mengungkapkan, ada 2 tersangka yang menggunakan kapal atau boat jenis Oskadon ditangkap di Pantai Rinting, Aceh Besar, pada Rabu, 20 April 2022 pagi.
"Oarena mengangkut 169,5 kilogram sabu," kata Krisno.