Dari hasil pemeriksaan, Krisno menyebutkan, 2 tersangka itu ditangkap saat hendak menjemput sabu dari kapal induk.
Penyidik juga berhasil mengidentifikasi pengendali peredaran narkoba dari luar negeri yang masih menjadi buron.
"Lalu kami berdasarkan hasil analisa, kami dapat mengidentifikasi bahwa kasus ini dikendalikan oleh Mr X , warga negara Nigeria dan akan kami bawa ini ke ranah internasional untuk pengembangannya dan satu orang DPO lokal. Jadi kami sudah identifikasi, mohon dukungan mudah-mudahan kami bisa menangkap DPO ini secepatnya," papar dia.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pimpinan Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Medan Ditembak Polisi
Dalam semua kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.