Dari 4 kasus ini, polisi menggagalkan peredaran gelap 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.
Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.
"Transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat karung ganja seberat 121,28 kilogram.
Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47). Mereka berperan selaku kurir.
Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujar Krisno.
Kasus kedua yakni pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Krisno menyebutkan, 2 tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) telah ditangkap.
Kemudian, tersangka inisial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 22 kilogram sabu yang ada di dalam ruangan gudang. Barang bukti tersebut diamankan saat polisi menangkap tersangka J.
Krisno menyampaikan, penangkapan kasus ini di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 April 2022.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.
Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.
Krisno mengatakan, ada 4 tersangka yang ditangkap, yakni inisial MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40). Sebanyak 47 kilogram sabu juga turut diamankan dalam kasus ini.
Menurut dia, MN berperan sebagai kapten kapal pencari kurir, HA selaku kurir yang mencari dan menyewa speed boat, MD sebagai kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.
Kemudian, polisi masih memburu 2 tersangka lain dengan inisial HK dan A alias D.
"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujar dia.
Krisno menyebutkan, perkara ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait penjemputan narkoba jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.
Setelah itu, pada 12 April 2022, diamankan satu unit speed boat dengan tiga awak yang membuang sejumlah barang ke laut.
"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ujar dia.
Setelah polisi melakukan interogasi, ternyata sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK yang masih DPO.
Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka A alias D yang masih DPO untuk diedarkan di wilayah Pekan Baru.
Terakhir, pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram.
Menurut Krisno, telah ditangkap 5 tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang berperan sebagai anak buah kapal dari kapal kurir penjemput.
Kemudian, ZK bin AG (33) selaku kurir. Lalu, MY bin AR (39) dan SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.
Krisno mengatakan, awalnya polisi menerima informasi rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat dengan sebuah kapal di perairan Samudera Hindia, tepatnya kawasan Aceh.
Ia mengungkapkan, ada 2 tersangka yang menggunakan kapal atau boat jenis Oskadon ditangkap di Pantai Rinting, Aceh Besar, pada Rabu, 20 April 2022 pagi.
"Oarena mengangkut 169,5 kilogram sabu," kata Krisno.
Dari hasil pemeriksaan, Krisno menyebutkan, 2 tersangka itu ditangkap saat hendak menjemput sabu dari kapal induk.
Penyidik juga berhasil mengidentifikasi pengendali peredaran narkoba dari luar negeri yang masih menjadi buron.
"Lalu kami berdasarkan hasil analisa, kami dapat mengidentifikasi bahwa kasus ini dikendalikan oleh Mr X , warga negara Nigeria dan akan kami bawa ini ke ranah internasional untuk pengembangannya dan satu orang DPO lokal. Jadi kami sudah identifikasi, mohon dukungan mudah-mudahan kami bisa menangkap DPO ini secepatnya," papar dia.
Dalam semua kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/16165871/bareskrim-gagalkan-peredaran-gelap-121-kg-ganja-dan-238-kg-sabu