Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Usul Semua Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Kompas.com - 29/03/2022, 19:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipidana.

Hal tersebut ia sampaikan setelah melihat banyaknya pecandu narkoba yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Oleh karena itu, pastikan kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apapun, asal dia pengguna. Asal dia pengguna," kata Wayan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Yasonna Nilai Rehabilitasi Pengguna Narkoba Salah Satu Solusi Kelebihan Penghuni Lapas

Wayan mengingatkan, rehabilitasi itu hanya diperuntukkan bagi pengguna narkoba.

Sementara, bagi mereka yang pengedar, Wayan meminta tetap dikenakan hukuman mati.

"Kalau pengedar, kalau cukong, ya kalau perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya Pak," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Lebih lanjut, Wayan memiliki alasan mengapa para pengguna narkoba perlu direhabilitasi daripada dimasukkan ke lapas.

Sebab, menurutnya para pengguna narkoba justru lebih kriminal jika dimasukkan dalam lapas.

"Karena berdasarkan hasil penelitian saya di waktu dulu. Kalau pengguna jangan dimasukkan ke LP. Dia tambah menjadi penjahat. Pengguna bawa ke rehabilitasi," tegasnya.

Baca juga: Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan

Sementara itu, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mendukung masukan dari Wayan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi.

Ia sependapat, apalagi tingkat hunian lapas sangat tinggi saat ini.

"Di daerah-daerah itu sekitar 50 persen, kemudian di kota besar itu di atas 70 persen," jelasnya dalam rapat.

Oleh karena itu, ia mendukung pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu revisi itu, imbuh dia, akan mengakomodasi usulan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

"Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi," tegas Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com