Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Gagalkan Peredaran Gelap 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu

Kompas.com - 27/04/2022, 16:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di beberapa wilayah Indonesia.

Dari 4 kasus ini, polisi menggagalkan peredaran gelap 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.

Baca juga: Usai Penggerebekan, Posko Kampung Tangguh Anti-Narkoba di Kampung Bahari Diresmikan

Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.

"Transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Menurut dia, dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat karung ganja seberat 121,28 kilogram.

Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47). Mereka berperan selaku kurir.

Baca juga: Beroperasi 5 Bulan di Bekasi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujar Krisno.

Kasus kedua yakni pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Krisno menyebutkan, 2 tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) telah ditangkap.

Kemudian, tersangka inisial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Baca juga: Selain Dijual, Motif 2 Pria Tanam Pohon Ganja di Kamar Apartemen untuk Dikonsumsi Setiap Hari

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 22 kilogram sabu yang ada di dalam ruangan gudang. Barang bukti tersebut diamankan saat polisi menangkap tersangka J.

Krisno menyampaikan, penangkapan kasus ini di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 April 2022.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.

Krisno mengatakan, ada 4 tersangka yang ditangkap, yakni inisial MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40). Sebanyak 47 kilogram sabu juga turut diamankan dalam kasus ini.

Menurut dia, MN berperan sebagai kapten kapal pencari kurir, HA selaku kurir yang mencari dan menyewa speed boat, MD sebagai kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.

Kemudian, polisi masih memburu 2 tersangka lain dengan inisial HK dan A alias D.

"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujar dia.

Baca juga: Beroperasi 5 Bulan di Bekasi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Krisno menyebutkan, perkara ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait penjemputan narkoba jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.

Setelah itu, pada 12 April 2022, diamankan satu unit speed boat dengan tiga awak yang membuang sejumlah barang ke laut.

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ujar dia. 

Setelah polisi melakukan interogasi, ternyata sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK yang masih DPO.

Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka A alias D yang masih DPO untuk diedarkan di wilayah Pekan Baru.

Terakhir, pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram.

Menurut Krisno, telah ditangkap 5 tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang berperan sebagai anak buah kapal dari kapal kurir penjemput.

Kemudian, ZK bin AG (33) selaku kurir. Lalu, MY bin AR (39) dan SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal

Krisno mengatakan, awalnya polisi menerima informasi rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat dengan sebuah kapal di perairan Samudera Hindia, tepatnya kawasan Aceh.

Ia mengungkapkan, ada 2 tersangka yang menggunakan kapal atau boat jenis Oskadon ditangkap di Pantai Rinting, Aceh Besar, pada Rabu, 20 April 2022 pagi.

"Oarena mengangkut 169,5 kilogram sabu," kata Krisno.

Dari hasil pemeriksaan, Krisno menyebutkan, 2 tersangka itu ditangkap saat hendak menjemput sabu dari kapal induk.

Penyidik juga berhasil mengidentifikasi pengendali peredaran narkoba dari luar negeri yang masih menjadi buron.

"Lalu kami berdasarkan hasil analisa, kami dapat mengidentifikasi bahwa kasus ini dikendalikan oleh Mr X , warga negara Nigeria dan akan kami bawa ini ke ranah internasional untuk pengembangannya dan satu orang DPO lokal. Jadi kami sudah identifikasi, mohon dukungan mudah-mudahan kami bisa menangkap DPO ini secepatnya," papar dia. 

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pimpinan Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Medan Ditembak Polisi

Dalam semua kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com