JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.
Penangkapan itu diduga terkait kasus pemberian dan penerimaan suap. Namun, belum diperinci kasus yang dimaksud.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin
Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Selain Ade Yasin, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Penangkapan Ade Yasin atas dugaan suap ini seolah menjadi ironi. Pasalnya, 2 hari sebelum ditangkap, dia sempat mengeluarkan aturan yang melarang jajarannya menerima gratifikasi.
Melalui aturan itu Ade menegaskan bahwa segala jenis gratifikasi dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pada Senin (25/4/2022), Ade Yasin mengeluarkan aturan tentang larangan penerimaan gratifikasi untuk jajaran pemerintah Kabupaten Bogor.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK
Melalui SE itu, Ade mengingatkan jajarannya untuk tidak meminta dana atau hadiah yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya.
Lewat SE tersebut Ade juga mengingatkan jajarannya soal larangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Senin (25/4/2022).
Selain untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), larangan ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun aturan larangan gratifikasi yang diterbitkan Ade didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Hormati Proses Hukum