Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: 2 Hari Usai Buat Larangan ASN Terima Gratifikasi, Malah Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/04/2022, 14:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Penangkapan itu diduga terkait kasus pemberian dan penerimaan suap. Namun, belum diperinci kasus yang dimaksud.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Ade Yasin, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Penangkapan Ade Yasin atas dugaan suap ini seolah menjadi ironi. Pasalnya, 2 hari sebelum ditangkap, dia sempat mengeluarkan aturan yang melarang jajarannya menerima gratifikasi.

Melalui aturan itu Ade menegaskan bahwa segala jenis gratifikasi dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Larang terima gratifikasi

Pada Senin (25/4/2022), Ade Yasin mengeluarkan aturan tentang larangan penerimaan gratifikasi untuk jajaran pemerintah Kabupaten Bogor.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Melalui SE itu, Ade mengingatkan jajarannya untuk tidak meminta dana atau hadiah yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya.

Lewat SE tersebut Ade juga mengingatkan jajarannya soal larangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Selain untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), larangan ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun aturan larangan gratifikasi yang diterbitkan Ade didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Hormati Proses Hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com