Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Kompas.com - 27/04/2022, 14:14 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 9 bulan pada tiga terdakwa kasus begal di Tambelang, Bekasi.

Anggota TAP, Andi Muhammad Rezaldy dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menuturkan, vonis 9 bulan untuk M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto diambil tanpa memperhatikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Putusan ini melanggengkan praktik jamak tindak penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Polsek Tambelang atau Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa,” papar Andi dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Padahal, lanjut Andi, Komnas HAM telah menyampaikan adanya 10 bentuk tindak penyiksaan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Andi menuturkan, sebanyak 8 bentuk kekerasan verbal pada sembilan orang yang ditangkap juga tidak jadi pertimbangan majelis hakim.

“Lembaga negara independen itu menemukan adanya tindak penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan,” sebutnya.

Baca juga: Kapolri Siapkan Satgas Anti-begal untuk Pastikan Pemudik Aman

Selanjutnya, Ia menilai, dalam proses persidangan majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membebankan pembuktian penyiksaan pada para terdakwa.

“Padahal dalam pasal itu disebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian atau asas actori incumbit onus probandi,” kata dia.

Di sisi lain, majelis hakim juga tak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian adanya tindakan penyiksaan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sikap majelis hakim, sambung Andi, bertentangan dengan KUHAP, Asas dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010.

“Yang menyatakan bahwa penyiksaan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan penyiksaan tersebut tidak terjadi,” imbuhnya.

Diketahui, Komnas HAM menyatakan para pelaku sempat diduga telah mengalami penyiksaan selama 8 jam oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Penyiksaan dilakukan pada rentang waktu 28 Juli 2021 pukul 20.00 hingga 29 Juli pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi yang Disiksa Polisi

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani dalam konferensi pers Rabu (20/4/2022) menyebut bahwa usai ditangkap, para terdakwa tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Namun, lebih dulu disiksa dalam proses interogasi di Gedung Telkom Tambelang.

Penyiksaan itu bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terdakwa karena telah terlibat pembegalan 24 Juli 2021 dini hari di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com