Salin Artikel

Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: 2 Hari Usai Buat Larangan ASN Terima Gratifikasi, Malah Ditangkap KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Penangkapan itu diduga terkait kasus pemberian dan penerimaan suap. Namun, belum diperinci kasus yang dimaksud.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Ade Yasin, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Penangkapan Ade Yasin atas dugaan suap ini seolah menjadi ironi. Pasalnya, 2 hari sebelum ditangkap, dia sempat mengeluarkan aturan yang melarang jajarannya menerima gratifikasi.

Melalui aturan itu Ade menegaskan bahwa segala jenis gratifikasi dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Larang terima gratifikasi

Pada Senin (25/4/2022), Ade Yasin mengeluarkan aturan tentang larangan penerimaan gratifikasi untuk jajaran pemerintah Kabupaten Bogor.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui SE itu, Ade mengingatkan jajarannya untuk tidak meminta dana atau hadiah yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya.

Lewat SE tersebut Ade juga mengingatkan jajarannya soal larangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Selain untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), larangan ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun aturan larangan gratifikasi yang diterbitkan Ade didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU itu disebutkan bahwa ASN atau pegawai BUMD yang menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Ade pun berpesan supaya para pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Menurutnya perayaan hari keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Masih diperiksa

Saat menggelar oporasi tangkap tangan terhadap Ade, KPK mengamankan sejumlah uang. Sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan mereka. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengatakan, pihaknya sedang dan masih terus bekerja mendalami kasus ini. Firli menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dan berkontribusi dalam kegiatan tangan tangan itu.

Dia memastikan, KPK bakal memberikan penjelasan mengenai giat tangkap tangan tersebut setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/14353431/ironi-bupati-bogor-ade-yasin-2-hari-usai-buat-larangan-asn-terima

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke