Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: 2 Hari Usai Buat Larangan ASN Terima Gratifikasi, Malah Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/04/2022, 14:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Penangkapan itu diduga terkait kasus pemberian dan penerimaan suap. Namun, belum diperinci kasus yang dimaksud.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Ade Yasin, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Penangkapan Ade Yasin atas dugaan suap ini seolah menjadi ironi. Pasalnya, 2 hari sebelum ditangkap, dia sempat mengeluarkan aturan yang melarang jajarannya menerima gratifikasi.

Melalui aturan itu Ade menegaskan bahwa segala jenis gratifikasi dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Larang terima gratifikasi

Pada Senin (25/4/2022), Ade Yasin mengeluarkan aturan tentang larangan penerimaan gratifikasi untuk jajaran pemerintah Kabupaten Bogor.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Melalui SE itu, Ade mengingatkan jajarannya untuk tidak meminta dana atau hadiah yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya.

Lewat SE tersebut Ade juga mengingatkan jajarannya soal larangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Selain untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), larangan ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun aturan larangan gratifikasi yang diterbitkan Ade didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Hormati Proses Hukum

Dalam UU itu disebutkan bahwa ASN atau pegawai BUMD yang menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Ade pun berpesan supaya para pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Menurutnya perayaan hari keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Masih diperiksa

Saat menggelar oporasi tangkap tangan terhadap Ade, KPK mengamankan sejumlah uang. Sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan mereka. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengatakan, pihaknya sedang dan masih terus bekerja mendalami kasus ini. Firli menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dan berkontribusi dalam kegiatan tangan tangan itu.

Dia memastikan, KPK bakal memberikan penjelasan mengenai giat tangkap tangan tersebut setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com