JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 26 April-9 Mei 2022 atau selama dua pekan.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (25/4/2022).
“Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, di mana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat dari yang sebelumnya 84 daerah hingga menjadi 131 daerah," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: SE Mendagri: Kapasitas Halalbihalal di Daerah PPKM Level 3 Boleh 50 Persen
Sebagaimana dijelaskan oleh Syafrizal, jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
Sementara itu, daerah Level 3 jumlahnya juga menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Selain itu, di dalam Inmendagri terbaru juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
PTM erpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1-3
Lebih lanjut Syafrizal menyampaikan, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu menyukseskan program vaksinasi Covid-19.
Dia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.