Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia

Kompas.com - 26/04/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing.

Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 

Pasal yang berisi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah isi pasal 28E Ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Sementara Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Baca juga: Yasonna Sebut Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan

Dengan adanya aturan ini, negara wajib menghormati hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya serta menjamin penghormatan atasnya.

Negara juga wajib membentuk peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak tersebut serta bersikap aktif melindungi jika ada gangguan.

Konflik pendirian rumah ibadah

Secara prinsip, kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah. Sayangnya, konflik pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini.

Salah satu konflik yang terjadi adalah penolakan dan pelarangan pendirian rumah ibadah.

Contoh kasusnya, yakni penolakan dan pelarangan yang dilakukan jemaat Gereja Protestan Maluku Elpaputih terhadap pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Siloam Elpaputih di Maluku pada 2018.

Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya tindak pidana berupa penganiayaan, perusakan dan pembakaran.

Baca juga: Wapres: Jika Pendirian Rumah Ibadah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ditolak

Persoalan izin mendirikan bangunan atau IMB juga menjadi persoalan yang paling sering terjadi dalam hal pendirian rumah ibadah.

Beberapa kasus terkait persoalan IMB terjadi pada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Bandung, Jawa Barat; Masjid Jabal Nur, Manado, Sulawesi Utara; Mushola Assafiiyah Denpasar, Bali; dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, DKI Jakarta.

Dalam kenyataannya, persoalan pendirian rumah ibadah tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga di berbagai negara lain.

Hal ini merupakan dampak dari globalisasi yang menyebabkan mobilitas masyarakat yang dinamis sehingga membuat berbagai kebudayaaan dan keyakinan berinteraksi di suatu tempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com