Untuk mengatasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun, pada pelaksanaannya, peraturan yang disebut juga dengan SKB 2 Menteri ini justru dinilai menghambat pendirian rumah ibadah.
Salah satu syarat administrasi dalam pendirian rumah ibadah yang dianggap kerap menghambat adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Apalagi, warga bisa mencabut dukungan mereka, seperti yang terjadi pada polemik GBKP Pasar Minggu.
Sebagian pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta agar aturan pendiran ini direvisi sebab selama ini justru menyulitkan.
Menteri Agama yang menjabat seperti Fachrul Razi dan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengkaji aturan ini.
Referensi: