Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia

Kompas.com - 26/04/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Untuk mengatasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Namun, pada pelaksanaannya, peraturan yang disebut juga dengan SKB 2 Menteri ini justru dinilai menghambat pendirian rumah ibadah.

Salah satu syarat administrasi dalam pendirian rumah ibadah yang dianggap kerap menghambat adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Apalagi, warga bisa mencabut dukungan mereka, seperti yang terjadi pada polemik GBKP Pasar Minggu.

Sebagian pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta agar aturan pendiran ini direvisi sebab selama ini justru menyulitkan.

Menteri Agama yang menjabat seperti Fachrul Razi dan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengkaji aturan ini.

 

Referensi:

  • Azhari, Aidul Fitriciada. 2015. Catatan Kritis Konstitusi. Yogyakarta: Pandiva Buku.
  • Saidurrahman dan Arifinsyah. 2018. Nalar Kerukunan: Merawat Keragaman Bangsa Mengawal NKRI (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Komnas HAM. 2020. Kajian Komnas HAM RI atas PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Jakarta. 100 hal.
  • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com