Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan UU IKN Busyro Muqoddas dkk, MK Nilai Alasan Pemohon Kurang Komprehensif

Kompas.com - 25/04/2022, 13:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang dilayangkan oleh Busyro Muqoddas dkk digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, 6 pemohon itu yakni Busyro Muqoddas sebagai dosen, Trisno Raharjo (dosen), Yati Dahlia (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.

Para pemohon menitikberatkan soal partisipasi publik yang bermakna yang dianggap tidak ditempuh pemerintah dan DPR sebelum menyetujui UU IKN.

Baca juga: Merasa Haknya Dipreteli, Sopir Angkot Terisak Bacakan Berkas Perkara Uji Formil UU IKN

Namun, dalam sidang ini, majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra menyoroti sejumlah hal teknis dalam draf permohonan uji formil yang dianggap masih perlu perbaikan.

Salah satu hal yang disorot adalah soal alasan 6 pemohon yang dianggap belum komprehensif.

"Yang paling penting bagi kami, orang ini, pemohon ini, bisa diperlihatkan kerugian atau potensi kerugiannya. Karena dalil terbesarnya terkait partisipasi masyarakat, tolong dijelaskan, kira-kira ini orang terdampak langsung atau dia orang yang concern. Sehingga tergambar apa hubungan atau keterkaitan antara pemohon dengan permohonan pengujian formil ini," kata hakim Saldi Isra dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.

"Itu (sudah tercantum dalam) Putusan MK Nomor 91 (Tahun 2020). Kalau terdampak langsung bagaimana dampaknya, kalau concern apa yang dia lakukan soal pemindahan ibu kota negara ini," lanjutnya.

Baca juga: Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Saldi mengatakan, penjelasan-penjelasan merinci seperti itu perlu ikut dimuat dalam permohonan mereka.

Para pemohon juga diminta dengan jelas mencantumkan pasal UUD 1945 tentang hak konstitusional mereka yang terlanggar oleh keberadaan UU IKN.

Sementara itu, pasal-pasal UUD 1945 yang disertakan para pemohon dalam draf permohonannya baru menyangkut soal alasan UU IKN dianggap tak sesuai konstitusi.

Saldi juga meminta agar para pemohon melengkapi bukti pendukung bahwa pembuatan UU IKN tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

"Anda mengklaim begini-begini tapi tidak ada buktinya, itu agak repot. Sekali lagi, harus dikemukakan juga bukti-bukti yang dapat memperkuat apa yang diklaim di permohonan Saudara ini untuk pada akhirnya mengatakan itu benar," ungkapnya.

"Misalnya, salah satu, di substansi permohonan, para ahli mengatakan begini. Tapi siapa ahli itu, di mana ngomongnya, apa buktinya, itu tidak ada. Itu harus dibuktikan yang kayak-kayak begitu," tutup Saldi.

Baca juga: Walhi dan AMAN Gugat UU IKN karena Pembentukannya Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga

Alasan pemohon

Sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen), mendaftarkan gugatan uji formil UU IKN pada 1 April 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com