JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan masyarakat sipil disebut tengah bersiap untuk melakukan judicial review (JR) terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Rencana itu terungkap dalam sebuah diskusi daring yang melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi, dan sejumlah LSM lain pada Senin (14/3/2022).
Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menyinggung sejumlah masalah dalam UU IKN, mulai dari pembahasan yang kurang transparan dan terburu-buru hingga muatan pasal yang dianggap tidak melindungi masyarakat adat.
Baca juga: Warga dari Tangerang dan Dumai Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
"Ada banyak keberatan dari UU ini karena banyak risiko. Ada kemungkinan melawan secara hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang bagi kami untuk mengambil kesimpulan bahwa kami akan melakukan perlawanan secara bermartabat," kata Erasmus dalam diskusi tersebut.
Rencana itu juga diakui oleh Ketua Departemen Bidang Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana. Roni menilai, megaproyek IKN yang diadakan oleh negara merupakan bentuk represivitas, di mana rakyat banyak bakal terdampak.
Dampak utama paling dirasakan masyarakat setempat yang diprediksi bakal tergusur kehilangan ruang hidupnya dan tersisih oleh peradaban baru di IKN nanti.
Konflik-konflik agraria diperkirakan akan mewarnai pindahnya ibu kota ke kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara itu, sebagaimana konflik sejenis kerap terjadi di wilayah-wilayah proyek strategis nasional (PSN) selama ini.
"(JR adalah) satu strategi perlawanan dari gerakan masyarakat sipil terhadap bentuk represivitas negara, terhadap sebuah kebijakan yang akan berdampak terhadap rakyat," kata Roni.
"Rencana JR akan sangat relevan dan itu pasti akan dilakukan gerakan masyarakat sipil dalam waktu yang tidak lagi lama," lanjutnya.
Saat ini, JR terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok lain yang beranggotakan 45 pemohon sejak 2 Februari 2022. Namun, sidang pertama baru dijadwalkan 1,5 bulan sejak gugatan didaftarkan, yaitu pada 16 Maret 2022 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.