Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Masyarakat Sipil Berencana Ajukan Judicial Review UU IKN

Kompas.com - 14/03/2022, 19:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan masyarakat sipil disebut tengah bersiap untuk melakukan judicial review (JR) terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Rencana itu terungkap dalam sebuah diskusi daring yang melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi, dan sejumlah LSM lain pada Senin (14/3/2022).

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menyinggung sejumlah masalah dalam UU IKN, mulai dari pembahasan yang kurang transparan dan terburu-buru hingga muatan pasal yang dianggap tidak melindungi masyarakat adat.

Baca juga: Warga dari Tangerang dan Dumai Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

"Ada banyak keberatan dari UU ini karena banyak risiko. Ada kemungkinan melawan secara hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang bagi kami untuk mengambil kesimpulan bahwa kami akan melakukan perlawanan secara bermartabat," kata Erasmus dalam diskusi tersebut.

Rencana itu juga diakui oleh Ketua Departemen Bidang Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana. Roni menilai, megaproyek IKN yang diadakan oleh negara merupakan bentuk represivitas, di mana rakyat banyak bakal terdampak.

Dampak utama paling dirasakan masyarakat setempat yang diprediksi bakal tergusur kehilangan ruang hidupnya dan tersisih oleh peradaban baru di IKN nanti.

Konflik-konflik agraria diperkirakan akan mewarnai pindahnya ibu kota ke kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara itu, sebagaimana konflik sejenis kerap terjadi di wilayah-wilayah proyek strategis nasional (PSN) selama ini.

"(JR adalah) satu strategi perlawanan dari gerakan masyarakat sipil terhadap bentuk represivitas negara, terhadap sebuah kebijakan yang akan berdampak terhadap rakyat," kata Roni.

"Rencana JR akan sangat relevan dan itu pasti akan dilakukan gerakan masyarakat sipil dalam waktu yang tidak lagi lama," lanjutnya.

Saat ini, JR terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok lain yang beranggotakan 45 pemohon sejak 2 Februari 2022. Namun, sidang pertama baru dijadwalkan 1,5 bulan sejak gugatan didaftarkan, yaitu pada 16 Maret 2022 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com