Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Azan dan Shalat Diduga Curi Data, Pemerintah Diminta Aktif Mengawasi

Kompas.com - 22/04/2022, 17:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berperan aktif dalam melindungi masyarakat dan mengawasi aplikasi yang berpotensi mencuri data pengguna, seperti aplikasi azan dan pengingat shalat yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (20/4/2022).

Menurut pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengawasi aplikasi yang beredar di platform transaksi digital seperti Play Store (Android) dan App Store (Apple).

"Harusnya ada institusi yang mengawasi hal ini dan diharapkan institusi pemerintah memegang peranan atau mengambil inisiatif melakukan pengecekan atas semua aplikasi, apa saja hak akses yang diminta, apakah hak akses ini relevan dengan fungsi aplikasinya," kata Alfons dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Kemenkominfo Telusuri Aplikasi Shalat dan Azan yang Diduga Curi Data Pengguna

Alfons mengatakan, pemerintah seharusnya memeriksa aplikasi yang beredar di platform transaksi digital secara berkala untuk memastikan apakah pengelola melakukan pencurian data atau tidak.

Waspada

Di sisi lain, Alfons menganjurkan masyarakat supaya tidak sembarang memasang aplikasi di gawai atau komputer pribadi. Sebab, menurut dia, tidak ada yang bisa menjamin keamanan hingga 100 persen atas aplikasi resmi yang terbukti aman yang beredar di Play Store atau App Store saat ini.

"Karena aplikasi yang hari ini terbukti aman dan tidak melakukan aksi jahat, jika melakukan update bisa dirubah melakukan aksi mencuri data, memata-matai penggunanya, key logging atau screen capture dan hal ini sangat sulit terdeteksi pengguna aplikasi jika dijalankan dengan hati-hati oleh pembuat aplikasi," ujar Alfons.

Menurut Alfons, penyelewengan atau pencurian data pengguna aplikasi baru bisa terdeteksi jika arus (traffic) dan detail aplikasi diamati secara terperinci dengan dengan perangkat khusus.

Alfons mengatakan, cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindar dari aksi pencurian data adalah memilih aplikasi dari platform transaksi digital yang resmi seperti Play Store atau App Store.

Baca juga: 11 Aplikasi Diduga Memanen Data Pribadi Pengguna, Ini Saran Ahli

"Kalau instal dari luar Play Store, walaupun tidak semua aplikasi di luar Play Store jahat, tapi aplikasi itu tidak ada yang memonitor, jadi jangan tanya lagi soal keamanan, risiko tanggung sendiri karena aplikasi resmi di Play Store saja tidak bisa dijamin aman," ucap Alfons.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, sedang mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi secara ilegal yang dilakukan oleh sejumlah aplikasi.

"Kami tengah mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store," ujar Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/4/1022) kemarin.

"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Dugaan pencurian data pengguna dari aplikasi itu diungkap oleh Sub-Direktorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, dalam akun resmi Instagram siber Polda Metro Jaya @siberpoldametrojaya, dijelaskan sejumlah aplikasi pencuri data pengguna tersebut beredar di Play Store dan sudah diunggah 10 juta pengguna.

Salah satunya merupakan aplikasi shalat dan azan yang diduga mencuri data pribadi penggunanya.

Baca juga: Masyarakat Diminta Jeli Baca Syarat Sebelum Gunakan Aplikasi Gratis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com