Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Jeli Baca Syarat Sebelum Gunakan Aplikasi Gratis

Kompas.com - 19/04/2022, 16:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, masyarakat harus mulai jeli dan cermat sebelum memasang (install) atau menggunakan aplikasi gratis. Sebab menurut dia, para pengembang aplikasi gratis itu kemungkinan besar akan menggunakan data para penggunanya untuk melakukan monetisasi atau proses mengubah sesuatu menjadi pendapatan bagi diri sendiri alias dikomersilkan.

"Semua aplikasi itu kan gratis. Kenapa bisa gratis? Karena mereka akan mencoba mengumpulkan data pengguna untuk di-monetize untuk keuntungan mereka," papar Ruby seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (19/4/2022).

Menurut Ruby, perkembangan digitalisasi dalam semua aspek kehidupan membuat perlindungan data pribadi menjadi hal yang semakin penting dilakukan. Sebab, banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan mereka.

Baca juga: Keamanan Data PeduliLindungi Wajib Dijaga Karena Jadi Incaran Peretas

Ruby mengatakan, platform online seperti Google mendapatkan penghasilan 80 persen dari iklan. Google menjadi perusahaan favorit pengiklan, karena mampu mengenali kebutuhan masyarakat dengan spesifik, sesuai dengan kebutuhan mereka.

Hal itu dilakukan Google dengan melakukan riset terhadap kebiasaan pengguna melalui data pribadi, penelusuran kecenderungan situs yang kerap diakses, dan faktor-faktor lainnya.

"Nah boleh enggak secara hukum praktik seperti itu? Harusnya dilarang kalau tidak diketahui orang tersebut. Tapi kan kalau pakai aplikasi, saat awal menggunakannya, kita sudah setuju dengan term and condition nya yang tidak kita baca," kata Ruby.

"Padahal di term and condition itu, mereka menyatakan data kita akan dipakai untuk dimonetize dengan cara apapun," tambah Ruby.

Baca juga: Soal Tudingan Langgar HAM, Pemerintah Diminta Tegas Nyatakan PeduliLindungi Hanya untuk Tracing Covid-19

Sebuah perusahaan yang berfokus pada keamanan data digital pribadi, Clarion, merilis daftar 10 aplikasi yang paling banyak menggunakan data pribadi pengguna untuk iklan. Mereka adalah Facebook, Instagram, Tinder, Grindr, Uber, Strava, Tesco, Spotify, MyFitnessPal, dan Jet2.

Terkait laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar privasi penggunanya, Ruby mengatakan, selama data pribadi pengguna hanya digunakan untuk kepentingan pengendalian Covid-19 maka tidak ada aturan yang dilanggar.

"Nah kalau PeduliLindungi enggak boleh monetize, harusnya buat urusan Covid aja. Kalau ada bukti monetize, itu baru melanggar. Tapi kan sampai sekarang enggak ada buktinya," ucap Ruby.

Pada akhir pekan lalu muncul laporan dari Kementerian Luar Negeri AS yang diunggah di laman resminya tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sepanjang 2021.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah.

Laporan itu membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi yang Disorot AS Dinilai Tak Berdasar

Meski demikian, laporan itu tidak merinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan atau laporan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadi salah satu pengguna data PeduliLindungi membantah tuduhan soal pelanggaran HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com