Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keamanan Data PeduliLindungi Wajib Dijaga karena Jadi Incaran Peretas

Kompas.com - 19/04/2022, 14:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar forensik digital Ruby Alamsyah mengatakan, pemerintah sebagai pengelola aplikasi PeduliLindungi harus menjaga keamanan data pengguna supaya tidak terjadi lagi kebocoran seperti di masa lalu.

Sebab, menurut dia, data pengguna yang disimpan oleh aplikasi PeduliLindungi dan lainnya selalu diincar oleh peretas untuk disalahgunakan.

"Kita harapkan PeduliLindungi jaga keamanannya seperti sekarang atau lebih baik lagi. Karena sangat menarik untuk pihak yang mencoba mengambil datanya," kata Ruby seperti dikutip Kompas TV, Selasa (19/4/2022).

Pernyataan itu disampaikan Ruby menanggapi laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yaitu dalam hak memiliki privasi.

Menurut Ruby, aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur penghapusan data. Hanya data yang masih diperlukan yang disimpan, sedangkan data-data lama dihapus.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Laporan Pelanggaran HAM karena Aplikasi PeduliLindungi

Dia juga menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan, bagaimana aplikasi itu menerapkan pengamanan agar data penggunanya tidak bocor. Sehingga, penggunaan PeduliLindungi sesuai aturan dan tidak melanggar HAM.

Menurut Ruby, kebocoran data di aplikasi daring tak berbayar atau gratis memang kerap terjadi. Kebocoran data juga bisa terjadi di aplikasi milik pemerintah.

Hal itu seperti yang pernah terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di mana ada kebocoran ratusan juta data peserta.

Namun, khusus PeduliLindungi, Ruby menyebut hanya pernah terjadi satu kali kebocoran data, yakni saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) terungkap.

"Setelah itu dilakukan perbaikan. Dan sampai saat ini belum kelihatan lagi ada celah data bocor di PeduliLindungi," ucap Ruby.

Baca juga: Kemenkes Bantah Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Alasannya

Ruby mengatakan, laporan Kemenlu AS juga tidak mengatakan secara spesifik pada bagian mana terjadi kasus kebocoran data PeduliLindungi.

Di sisi lain, Ruby mengatakan, aplikasi PeduliLindungi sebenarnya pemberian pemerintah Singapura, yang kemudian dikembangkan oleh Indonesia. Singapura adalah negara di Asia Tenggara yang menggunakan aplikasi untuk memantau pergerakan dan kondisi kesehatan penduduk setiap hari saat pandemi Covid-19 terjadi.

Menurut Ruby, jika AS menuduh ada dugaan pelanggaran HAM dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindugi maka tuduhan yang sama juga harus diberikan kepada Singapura.

"Yang perlu digarisbawahi, kalau mereka sebut Indonesia melanggar HAM, berarti Singapura juga melanggar HAM," kata dia.

Dalam laporan yang bertajuk "2021 Country Reports on Human Rights Practices" dari Kemenlu AS disebutkan aplikasi PeduliLindungi mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com