Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Kompas.com - 22/04/2022, 14:20 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyelesaikan tahap ketiga proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) periode 2021-2022.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan, terdapat total 21 kandidat yang lolos pada seleksi ini.

Para kandidat, lanjut Siti, akan melaksanakan seleksi terakhir, yaitu proses wawancara yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta mulai 25 hingga 28 April 2022.

“Mereka yang lolos tapi tidak mengikuti seleksi wawancara akan dinyatakan gugur,” sebut Siti dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: KY Juga Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor

Adapun proses penetapan kandidat yang lolos dilakukan dalam rapat pleno KY yang berlangsung Kamis (21/4/2022).

Penetapan kelulusan seleksi tahap ketiga diumumkan dalam surat pengumuman KY nomor 03/PIM/RH.01.04/04/2022 dan 04/PIM/RH.04.04/04/2022.

Publik pun bisa mengakses pengumuman maupun proses seleksi secara terbuka di www.komisiyudisial.go.id.

Berikut daftar nama lengkap CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian:

Kamar pidana

1. Aviantara: Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA
2. Catur Iriantoro: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
3. Willem Saija: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
4. Noor Edi Yono: Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA
5. Subiharta: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung
6. Sudharmawatiningsih: Panitera Muda Pidana Khusus MA
7. Suhartanto: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
8. Suradi: Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA

Kamar perdata

1. Heru Pramono: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
2. Nani Indrawati: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

Baca juga: Ini Lima Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Kamar agama

1. Abd.Hakim: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
2. Moch.Sukkri: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Kamar tata usaha negara

1. Cerah Bangun: Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
2. Doni Budiono: Pengacara PDB Law Firm
3. Triyono Martanto: Hakim Pengadilan Pajak
4. Wishnoe Saleh Thaib: Hakim Pengadilan Pajak

Ad hoc tipikor

1. Agustinus Purnomo Hadi: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar
2. Amir Aswan: Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jambi
3. Andreas Lumme: Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar
4. Arizon Mega Jaya: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palembang
5. Rodjai S.Irawan: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Mataram.

Baca juga: 16 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Sebagai catatan proses seleksi di KY akan mencari 1 orang CHA kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar tata usaha negara serta 3 orang Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Setelah seleksi di KY selesai, proses selanjutnya adalah mengajukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi tahap akhir ke DPR untuk disetujui.

Nantinya para hakim agung akan dilantik oleh Presiden dan Ketua MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com