Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Juga Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor

Kompas.com - 22/04/2022, 13:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) turut melakukan proses penelusuran rekam jejak para kandidat Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) periode 2021-2022.

Menurut Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, proses itu masuk dalam rangkaian tahap seleksi tes kepribadian dan kesehatan.

Tak hanya menelusuri rekam jejak dengan mengumpulkan data, proses ini juga dilengkapi dengan klarifikasi pada para kandidat.

“Penulisan rekam jejak dan klarifikasi yang kita lakukan sejak akhir Februari hingga 20 April 2022,” tutur Mukti dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Ini Lima Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Proses mencari rekam jejak ini, lanjut Mukti, melengkapi dua tahapan lainnya yaitu tes asesmen kepribadian dan pemeriksaan kesehatan.

Ia menyebut proses asesmen dan kompetensi kepribadian telah berlangsung 1 sampai 11 Maret 2022.

“Kemudian pemeriksaan kesehatan diselenggarakan 14 sampai 16 Maret 2022 di RSPAD Gatot Subroto,” katanya.

Setelah tiga tahap itu dilewati, Mukti menuturkan, KY melakukan rapat pleno pada Kamis (21/4/2022) untuk menentukan nama-nama calon yang lolos seleksi tahap ketiga ini.

“Di mana dari hasil pleno tersebut lolos sebanyak 21 calon hakim agung dan ad hoc tindak pidana korupsi,” sebut dia.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah menyebutkan para kandidat yang lolos akan melangsungkan tes terakhir yaitu proses wawancara.

Baca juga: 16 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Tahap itu bakal berlangsung pada 25 hingga 28 April 2022.

“Mereka yang lolos tapi tidak mengikuti seleksi wawancara akan dinyatakan gugur,” imbuhnya.

Nantinya proses seleksi ini akan mencari 8 CHA yang terdiri dari 1 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang guna mengisi kamar agama, dan 2 orang untuk tata usaha negara khusus pajak.

Kemudian pada tahap terakhir hanya akan dipilih 3 Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor.

Setelah proses seleksi yang dilakukan KY selesai, nama-nama kandidat yang terpilih akan diserahkan pada DPR untuk disetujui sebelum dilantik oleh Presiden dan Ketua MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com