"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.
Baca juga: Dewas KPK Gali Keterangan Pihak PT Pertamina Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Lili mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan yang sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.
"Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya terhadap pejabat publik juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindarilah tindakan korupsi," ucap Lili.
"Saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah sebagai lembaga KPK," kata Lili.
Keputusan Dewas KPK yang menghentikan itu dugaan pembohongan publik terhadap Lili membuat salah satu pelapornya, Benydictus Siumlala, kecewa.
“Perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan bohong,” papar Benydictus yang merupakan anggota IM57+ Institute dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tetap memproses kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Menurut Boyamin, dugaan kebohongan Lili dan komunikasi dengan pihak berperkara adalah dua peristiwa yang berbeda.
“Dewas sebenarnya bisa melakukan treatment baru karena peristiwanya berbeda. Dasar sangkaannya berbeda,” tutur Boyamin pada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi pada 2020. Sementara konferensi pers Lili yang menyanggah adanya komunikasi itu terjadi pada April 2021.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Tetap Proses Dugaan Penyebaran Berita Bohong Lili Pintauli
“Meski berbohongnya atas dasar (peristiwa) yang sama, tapi perbuatannya berbeda. Jadi mestinya Dewas tetap memilah ini menjadi dua peristiwa,” kata Boyamin.
“Satu berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu salah, satu lagi perbuatannya berbohong itu juga salah. Mestinya begitu,” sebut Boyamin.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan juga menyampaikan pendapat yang serupa dengan Boyamin.
“Penting kami tekankan objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, bukan (soal) konferensi pers,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
(Penulis : Tatang Guritno, Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.