JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fahzal Hendri, meminta agar mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/4/2022).
“Siwi Widi mana orangnya?,” tanya Fahzal pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasti kami panggil itu yang mulia,” jawab jaksa.
Baca juga: Profil Eks Pramugari Garuda Siwi Widi yang Disebut dapat Aliran Dana Korupsi
Fahzal menyampaikan, membaca di berbagai media massa bahwa Siwi menerima uang sekitar Rp 600 juta dari Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan merupakan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJK yang diduga menerima suap dan gratifikasi.
Maka, lanjut dia, keterangan Siwi diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.
“Mana saksinya (Siwi) gitu loh, saya tunggu juga mana orang ini. Ada hubungannya enggak dia sama Wawan atau anaknya itu,” tutur dia.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, Siwi diduga menerima aliran uang dari Wawan senilai Rp 647,85 juta.
Uang itu diterima Siwi dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Tak berhenti di situ, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun tindak pidana ini diduga terjadi untuk merekayasa sejumlah nilai pajak dari berbagai pihak pada tahun 2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.