Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2022, 14:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tetap memproses kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Boyamin, dugaan kebohongan Lili dan komunikasi dengan pihak berperkara adalah dua peristiwa yang berbeda.

“Dewas sebenarnya bisa melakukan treatment baru karena peristiwanya berbeda. Dasar sangkaannya berbeda,” tutur Boyamin pada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: IM57+ Institute Menilai Perbuatan Lili Pintauli Siregar Telah Merendahkan Martabat dan Marwah KPK

Ia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi pada 2020.

Sementara konferensi pers Lili yang menyanggah adanya komunikasi itu terjadi pada April 2021.

“Meski berbohongnya atas dasar (peristiwa) yang sama, tapi perbuatannya berbeda. Jadi mestinya Dewas tetap memilah ini menjadi dua peristiwa,” kata dia.

“Satu berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu salah, satu lagi perbuatannya berbohong itu juga salah. Mestinya begitu,” sebut Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin melihat bahwa Dewas memang punya kecenderungan untuk tidak melakukan hukuman etik dua kali pada peristiwa yang dinilai sama.

Ia mencontohkannya dengan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyewa helikopter untuk kebutuhan pribadi.

Kala itu Firli sudah divonis melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

“Tapi ketika dilaporkan lagi oleh ICW sebagai bentuk dugaan penerimaan gratifikasi sehingga melanggar etik dan pidana, Dewas mengatakan tidak bisa lagi menghukum Firli karena dianggap peristiwa yang sama,” ungkap dia.

Dalam pandangan Boyamin sebenarnya Dewas sudah melakukan kemajuan penanganan kasus pada Lili.

“Ada kemajuan paling tidak Dewas men-declare Lili telah melakukan kebohongan,” pungkas dia.

Baca juga: Dewas KPK Gali Keterangan Pihak PT Pertamina Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Diketahui Dewas memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan penyebaran berita bohong pada Lili ke sidang etik.

Salah satu alasannya adalah kebohongan Lili sudah menjadi pertimbangan Dewas saat menjatuhkan sanksi etik dalam perkara berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Lili mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen dalam jangka waktu 12 bulan. Keputusan itu diambil pada Agustus 2021 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sandiaga Bakal ke Aceh, Pantau Dampak Pengungsi Rohingya pada Pariwisata Lokal

Sandiaga Bakal ke Aceh, Pantau Dampak Pengungsi Rohingya pada Pariwisata Lokal

Nasional
13 Bandara Diusulkan Jadi Pintu Masuk Wisatawan Asing

13 Bandara Diusulkan Jadi Pintu Masuk Wisatawan Asing

Nasional
Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Turis dari 20 Negara

Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Turis dari 20 Negara

Nasional
Hadiri UNFCCC COP Ke-28 Dubai, Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Upaya Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Hadiri UNFCCC COP Ke-28 Dubai, Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Upaya Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Nasional
Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Nasional
Indonesia Teken Kontrak Pembelian 24 Unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Indonesia Teken Kontrak Pembelian 24 Unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Nasional
Beda dengan Jokowi, Ganjar Nilai Pembiayaan IKN Tak Harus Andalkan Investor

Beda dengan Jokowi, Ganjar Nilai Pembiayaan IKN Tak Harus Andalkan Investor

Nasional
Jokowi Minta Penyaluran Kredit ke UMKM Tak Cuma Lihat Agunan, tetapi Juga Prospeknya

Jokowi Minta Penyaluran Kredit ke UMKM Tak Cuma Lihat Agunan, tetapi Juga Prospeknya

Nasional
Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Nasional
Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Nasional
Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Nasional
Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan, Tak Perlu Berjoget

Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan, Tak Perlu Berjoget

Nasional
Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com