JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tetap memproses kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Menurut Boyamin, dugaan kebohongan Lili dan komunikasi dengan pihak berperkara adalah dua peristiwa yang berbeda.
“Dewas sebenarnya bisa melakukan treatment baru karena peristiwanya berbeda. Dasar sangkaannya berbeda,” tutur Boyamin pada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: IM57+ Institute Menilai Perbuatan Lili Pintauli Siregar Telah Merendahkan Martabat dan Marwah KPK
Ia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi pada 2020.
Sementara konferensi pers Lili yang menyanggah adanya komunikasi itu terjadi pada April 2021.
“Meski berbohongnya atas dasar (peristiwa) yang sama, tapi perbuatannya berbeda. Jadi mestinya Dewas tetap memilah ini menjadi dua peristiwa,” kata dia.
“Satu berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu salah, satu lagi perbuatannya berbohong itu juga salah. Mestinya begitu,” sebut Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin melihat bahwa Dewas memang punya kecenderungan untuk tidak melakukan hukuman etik dua kali pada peristiwa yang dinilai sama.
Ia mencontohkannya dengan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyewa helikopter untuk kebutuhan pribadi.
Kala itu Firli sudah divonis melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.
“Tapi ketika dilaporkan lagi oleh ICW sebagai bentuk dugaan penerimaan gratifikasi sehingga melanggar etik dan pidana, Dewas mengatakan tidak bisa lagi menghukum Firli karena dianggap peristiwa yang sama,” ungkap dia.
Dalam pandangan Boyamin sebenarnya Dewas sudah melakukan kemajuan penanganan kasus pada Lili.
“Ada kemajuan paling tidak Dewas men-declare Lili telah melakukan kebohongan,” pungkas dia.
Baca juga: Dewas KPK Gali Keterangan Pihak PT Pertamina Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Diketahui Dewas memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan penyebaran berita bohong pada Lili ke sidang etik.
Salah satu alasannya adalah kebohongan Lili sudah menjadi pertimbangan Dewas saat menjatuhkan sanksi etik dalam perkara berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Lili mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen dalam jangka waktu 12 bulan. Keputusan itu diambil pada Agustus 2021 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.