JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute menilai perbuatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah merendahkan wibawa lembaga antirasuah itu sendiri.
Hal itu disampaikan anggota IM57+ Institute Benydictus Siumlala menanggapi tidak dilanjutkannya laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Lili oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan bohong,” papar Benydictus dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Adapun Lili dilaporkan empat eks pegawai KPK terkait penyebaran berita bohong karena pada April 2021 dalam sebuah konferensi pers, ia menampik telah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Laporan Etik Lili Pintauli
Padahal empat bulan berselang, atau pada Agustus 2021, Dewas menyatakan ia terbukti melakukan komunikasi itu dan dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.
Benydictus pun menyayangkan keputusan Dewas yang tak memproses laporan itu ke sidang etik.
Dalam pandangannya, Dewas tak mempertimbangkan bahwa kebohongan Lili pun berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK.
“Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi,” sebut dia.
Ia menegaskan, laporan dugaan kebohongan disampaikan karena Lili seolah tak punya rasa malu telah menyampaikan kebohongan pada publik.
“(Bahkan) tetap menjabat, dan tidak mengundurkan diri,” imbuh dia.
Baca juga: Tak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Sudah Jadi Benteng Pelindung Pimpinan KPK
Diketahui berdasarkan surat Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/2022 tertanggal 20 April 2022, laporan dugaan kebohongan yang dilakukan Lili tidak dilanjutkan ke pengadilan etik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani anggota Dewas Harjono itu, dipaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan tersebut.
Pertama, Dewas telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan melakukan klarifikasi.
Dua, Lili telah terbukti berbohong pada publik dalam konferensi pers 30 April 2021.
Tiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik pada Lili adalah tindakannya telah berbohong pada publik dalam konferensi pers itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.