JAKARTA, KOMPAS.com - Pacar dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong, telah resmi ditahan Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.
Penahanan itu dilakukan sejak Selasa (19/4/2022), setelah Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diperiksa penyidik sehari sebelumnya.
"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Vanessa dan ayahnya diduga terlibat menerima dan menikmati aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra.
Mereka diduga melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terima belasan miliaran rupiah
Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Namun, saat itu Vanessa tidak langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan 2 kali.
Dari hasil pemeriksaan, Whisnu mengungkapkan Vanessa mendapatkan uang dan aset dari Indra Kenz yang jika ditotal mencapai belasan miliar rupiah.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.
Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.
"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Khong Ditahan, Jam Tangan Mewah Disita, dan Akun Instagram Hilang
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, diduga menyamarkan hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Rudiyanto disebutkan menyamarkan uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk jam tangan mewah.