Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong dan Ayahnya Tak Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Pengacara Ajukan Surat Penundaan

Kompas.com - 14/04/2022, 17:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kedua kliennya ke Bareskrim Polri.

Brian mengatakan, permintaan penundaan dilakukan karena kliennya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Binomo.

"Termasuk tidak terbatas untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK (tersangka Indra Kenz) seperti itu, sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya seperti itu," kata Brian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari ni

Adapun pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo.

Brian menjelaskan, kedua kliennya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 4 April 2022.

Kemudian keduanya menerima surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 8 April 2022.

Menurut Brian, kliennya memiliki hak untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Pengacara tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). KOMPAS.com/RAHEL NARDA Pengacara tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Jadi ini panggilan pertama. Jadi punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait nantinya untuk pembelaan. Jadinya dalam hukum acara pidana pun tak masalah seperti itu," ujar dia.

Baca juga: Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Terima Uang Miliaran Rupiah, tetapi Mengelak

Lebih lanjut, Brian mengatakan, Rudiyanto Pei akan siap menghadiri panggilan penyidik di hari Senin (18/4/2022). Sedangkan Vanessa direncanakan akan hadiri pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, Vanessa dan ayahnya masih belum akan dijemput paksa karena kedua tersangka itu baru sekali tidak hadir pemeriksaan penyidik.

"Enggak (jemput paksa) lah kan ini kan kita penjadwalan ulang. Kan panggilan tersangka baru pertama," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo.

Baca juga: Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma.

Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com