Salin Artikel

Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Vanessa Khong Sempat Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz

JAKARTA, KOMPAS.com - Pacar dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong, telah resmi ditahan Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan sejak Selasa (19/4/2022), setelah Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diperiksa penyidik sehari sebelumnya. 

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Vanessa dan ayahnya diduga terlibat menerima dan menikmati aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra.

Mereka diduga melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Terima belasan miliaran rupiah

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Namun, saat itu Vanessa tidak langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan 2 kali.

Dari hasil pemeriksaan, Whisnu mengungkapkan Vanessa mendapatkan uang dan aset dari Indra Kenz yang jika ditotal mencapai belasan miliar rupiah.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, diduga menyamarkan hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Rudiyanto disebutkan menyamarkan uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk jam tangan mewah.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Rudiyanto juga pernah menerima berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Bantahan Vanessa

Sebelum resmi ditahan, Vanessa sempat menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim.

Vanessa Khong mengeklaim, ia dan ayahnya sama sekali tidak turut serta menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra.

"Apa yang ingin disembunyikan? Semua sudah disita (polisi). Rekening satu keluarga aku juga sudah diblokir," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

"Bahkan, (rekening) adik aku yang enggak ada hubungannya, masih usia 17 tahun, enggak ada dana apa pun, (juga) diblokir," tulisnya.

Saat masih ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong percaya diri, ia dan ayahnya dapat membuktikan bahwa mereka tidak melakukan apa yang disangkakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selain itu, Vanessa Khong juga mengklarifikasi soal dugaan menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Ia menegaskan, Rudiyanto tidak menerima suntikan dana, melainkan Indra Kenz meminta tolong kepada calon mertuanya itu untuk kebutuhan renovasi rumah.

"Padahal dikirim duit ke papa karena dia (Indra Kenz) minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga lengkap," tulis Vanessa Khong.

Menurut Vanessa, rumah yang ia maksud juga sudah disita oleh polisi. Ia bahkan menuding Indra Kenz memiliki utang pada Rudiyanto Pei.

"Padahal dia (Indra Kenz) masih utang sama papa aku. Eh malah dibilang menikmati duit dia," tutur Vanessa Khong.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Vanessa Khong berhak membantah soal penetapannya sebagai tersangka di kasus Binomo.

Polisi menjelaskan penyidik sudah mengikuti aturan hukum dalam memproses kasus Binomo.

“Bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada 11 April 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/10083051/kini-ditahan-di-rutan-bareskrim-vanessa-khong-sempat-bantah-terima-aliran

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke