"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.
Rudiyanto juga pernah menerima berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.
Bantahan Vanessa
Sebelum resmi ditahan, Vanessa sempat menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim.
Vanessa Khong mengeklaim, ia dan ayahnya sama sekali tidak turut serta menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra.
"Apa yang ingin disembunyikan? Semua sudah disita (polisi). Rekening satu keluarga aku juga sudah diblokir," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
"Bahkan, (rekening) adik aku yang enggak ada hubungannya, masih usia 17 tahun, enggak ada dana apa pun, (juga) diblokir," tulisnya.
Baca juga: Vanessa Khong Diduga Terima Uang Rp 5 Miliar hingga Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar dari Indra Kenz
Saat masih ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong percaya diri, ia dan ayahnya dapat membuktikan bahwa mereka tidak melakukan apa yang disangkakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selain itu, Vanessa Khong juga mengklarifikasi soal dugaan menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Ia menegaskan, Rudiyanto tidak menerima suntikan dana, melainkan Indra Kenz meminta tolong kepada calon mertuanya itu untuk kebutuhan renovasi rumah.
"Padahal dikirim duit ke papa karena dia (Indra Kenz) minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga lengkap," tulis Vanessa Khong.
Menurut Vanessa, rumah yang ia maksud juga sudah disita oleh polisi. Ia bahkan menuding Indra Kenz memiliki utang pada Rudiyanto Pei.
"Padahal dia (Indra Kenz) masih utang sama papa aku. Eh malah dibilang menikmati duit dia," tutur Vanessa Khong.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Vanessa Khong berhak membantah soal penetapannya sebagai tersangka di kasus Binomo.
Polisi menjelaskan penyidik sudah mengikuti aturan hukum dalam memproses kasus Binomo.
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan
“Bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada 11 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.