Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Vanessa Khong Sempat Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz

Kompas.com - 20/04/2022, 10:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pacar dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong, telah resmi ditahan Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan sejak Selasa (19/4/2022), setelah Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diperiksa penyidik sehari sebelumnya. 

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Vanessa dan ayahnya diduga terlibat menerima dan menikmati aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra.

Mereka diduga melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terima belasan miliaran rupiah

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Namun, saat itu Vanessa tidak langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan 2 kali.

Dari hasil pemeriksaan, Whisnu mengungkapkan Vanessa mendapatkan uang dan aset dari Indra Kenz yang jika ditotal mencapai belasan miliar rupiah.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Baca juga: Vanessa Khong Ditahan, Jam Tangan Mewah Disita, dan Akun Instagram Hilang

Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, diduga menyamarkan hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Rudiyanto disebutkan menyamarkan uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk jam tangan mewah.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Rudiyanto juga pernah menerima berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Bantahan Vanessa

Sebelum resmi ditahan, Vanessa sempat menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim.

Vanessa Khong mengeklaim, ia dan ayahnya sama sekali tidak turut serta menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra.

"Apa yang ingin disembunyikan? Semua sudah disita (polisi). Rekening satu keluarga aku juga sudah diblokir," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

"Bahkan, (rekening) adik aku yang enggak ada hubungannya, masih usia 17 tahun, enggak ada dana apa pun, (juga) diblokir," tulisnya.

Baca juga: Vanessa Khong Diduga Terima Uang Rp 5 Miliar hingga Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar dari Indra Kenz

Saat masih ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong percaya diri, ia dan ayahnya dapat membuktikan bahwa mereka tidak melakukan apa yang disangkakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selain itu, Vanessa Khong juga mengklarifikasi soal dugaan menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Ia menegaskan, Rudiyanto tidak menerima suntikan dana, melainkan Indra Kenz meminta tolong kepada calon mertuanya itu untuk kebutuhan renovasi rumah.

"Padahal dikirim duit ke papa karena dia (Indra Kenz) minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga lengkap," tulis Vanessa Khong.

Menurut Vanessa, rumah yang ia maksud juga sudah disita oleh polisi. Ia bahkan menuding Indra Kenz memiliki utang pada Rudiyanto Pei.

"Padahal dia (Indra Kenz) masih utang sama papa aku. Eh malah dibilang menikmati duit dia," tutur Vanessa Khong.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Vanessa Khong berhak membantah soal penetapannya sebagai tersangka di kasus Binomo.

Polisi menjelaskan penyidik sudah mengikuti aturan hukum dalam memproses kasus Binomo.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan

“Bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka. Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada 11 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com