JAKARTA, KOMPAS.com - Cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3 terhadap proses hukum Bahar bin Smith membuatnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus hukum yang dihadapi Ferdinand bermula setelah dirinya dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.
Proses hukum pun berjalan. Hingga akhirnya dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap Ferdinand digelar, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Putusan 5 Bulan Penjara untuk Ferdinand Hutahaean Terlalu Berat
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan 7 bulan penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini pun sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan JPU, yang mendalilkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Memberatkan dan meringankan
Suparman menyatakan, salah satu pertimbangan yang membuat Ferdinand divonis bersalah yakni tindakannya yang dinilai telah mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.
“Terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” kata Suparman dalam putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Sedangkan, hal yang meringankan, Ferdinand dianggap telah bersikap sopan selama menjalani rangkaian proses hukum.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.
Baca juga: Hakim Tolak Alasan Cuitan Ferdinand Hutahaean karena Bisikan Setan
Tolak alasan bisikan setan
Di samping itu, majelis hakim juga menolak alasan cuitannya karena ada dorongan bisikan setan ke telinganya. Menurut hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga, hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman.
Dalam penolakan alasan tersebut, majelis hakim merujuk kronologi atau urutan cuitan di Twitter Ferdinand sejak 3-4 Januari 2022.
Menurut Suparman, Ferdinand saat itu sangat intens mencuit kasus yang dialami Bahar bin Smith.
Menurutnya, Ferdinand hampir setiap 30 menit mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith.
“Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” ungkap dia.
Suparman juga mengatakan, cuitan Ferdinand mulai gaduh di tengah masyarakat sekitar pukul 10.50 WIB pada 4 Januari 2022.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara
“Sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB, terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik,” imbuh dia.
Terlalu berat
Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim memvonis kliennya lima bulan penjara terlalu berat.
“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami,” kata Rony usai persidangan.
Ia beralasan bahwa dalam persidangan tak satu pun saksi yang dihadirkan oleh JPU yang menyatakan kliennya terbukti melakukan penistaan agama.
Ia mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim, Ferdinand dikaitkan dengan Bahar bin Smith. Akan tetapi, Bahar bin Smith hingga vonis ini keluar juatru tidak pernah dihadirkan.
“Baik dimintakan keterangan sebgai saksi dalam perkara ini,” terang dia.
Baca juga: Vonis Ferdinand Hutahaean Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Meski demikian, pihaknya mengaku tunduk dan menghormati atas vonis yang telah diambil majelis hakim.
Di sisi lain, Rony menilai vonis tersebut secara tidak langsung menganulir tuduhan bahwa kliennya telah melakukan penisataan agama.
“Hal itu telah dianulir oleh jaksa penuntut umum dan putusan pengadilan pada saat ini,” katanya.
Sementara itu, Ferdinand menganggap bahwa vonis tersebut memiliki makna untuk memberikan pembelajaran bagi dirinya.
“Putusannya dengan memberi hukuman, bukan hukuman katanya, tapi pembelajaran kepada saya selama lima bulan kurungan,” ungkap Ferdinand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.