www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan ''Allahmu lemah'' di akun media sosialnya.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+