Salin Artikel

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Mengantarkannya Divonis 5 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3 terhadap proses hukum Bahar bin Smith membuatnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus hukum yang dihadapi Ferdinand bermula setelah dirinya dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.

Proses hukum pun berjalan. Hingga akhirnya dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap Ferdinand digelar, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan 7 bulan penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini pun sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan JPU, yang mendalilkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Memberatkan dan meringankan

Suparman menyatakan, salah satu pertimbangan yang membuat Ferdinand divonis bersalah yakni tindakannya yang dinilai telah mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.

“Terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” kata Suparman dalam putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Sedangkan, hal yang meringankan, Ferdinand dianggap telah bersikap sopan selama menjalani rangkaian proses hukum.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.

Tolak alasan bisikan setan

Di samping itu, majelis hakim juga menolak alasan cuitannya karena ada dorongan bisikan setan ke telinganya. Menurut hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga, hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman.

Dalam penolakan alasan tersebut, majelis hakim merujuk kronologi atau urutan cuitan di Twitter Ferdinand sejak 3-4 Januari 2022.

Menurut Suparman, Ferdinand saat itu sangat intens mencuit kasus yang dialami Bahar bin Smith.

Menurutnya, Ferdinand hampir setiap 30 menit mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith.

“Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith,” ungkap dia.

Suparman juga mengatakan, cuitan Ferdinand mulai gaduh di tengah masyarakat sekitar pukul 10.50 WIB pada 4 Januari 2022.

“Sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB, terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik,” imbuh dia.

Terlalu berat

Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim memvonis kliennya lima bulan penjara terlalu berat.

“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami,” kata Rony usai persidangan.

Ia beralasan bahwa dalam persidangan tak satu pun saksi yang dihadirkan oleh JPU yang menyatakan kliennya terbukti melakukan penistaan agama.

Ia mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim, Ferdinand dikaitkan dengan Bahar bin Smith. Akan tetapi, Bahar bin Smith hingga vonis ini keluar juatru tidak pernah dihadirkan.

“Baik dimintakan keterangan sebgai saksi dalam perkara ini,” terang dia.

Meski demikian, pihaknya mengaku tunduk dan menghormati atas vonis yang telah diambil majelis hakim.

Di sisi lain, Rony menilai vonis tersebut secara tidak langsung menganulir tuduhan bahwa kliennya telah melakukan penisataan agama.

“Hal itu telah dianulir oleh jaksa penuntut umum dan putusan pengadilan pada saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ferdinand menganggap bahwa vonis tersebut memiliki makna untuk memberikan pembelajaran bagi dirinya.

“Putusannya dengan memberi hukuman, bukan hukuman katanya, tapi pembelajaran kepada saya selama lima bulan kurungan,” ungkap Ferdinand.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/05583381/cuitan-ferdinand-hutahaean-yang-mengantarkannya-divonis-5-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke