JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, divonis 5 bulan penjara atas kasus berita bohong dan keonaran.
Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari kicauannya di Twitter yang menyinggung ihwal Tuhan pada awal Januari 2022 lalu.
Berikut perjalanan kasus Ferdinand dari awal hingga akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Pada 5 Januari 2022, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri berkaitan dengan konten informasi bermuatan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, an antargolongan (SARA).
Laporan itu berangkat dari cuitan Ferdinand terkait Tuhan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.
Ferdinand menuliskan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan
Kicauan tersebut seketika menuai kecaman. Tak lama, Ferdinand menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.
Dalam video itu ia menjelaskan bahwa kicauannya merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap Ferdinand.
Ferdinand dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Pada Kamis (6/1/2022), status penanganan perkara Ferdinand naik ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, Senin (10/1/2022), Ferdinand diperiksa oleh pihak kepolisian. Selang 11 jam, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak saat itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.