JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ketika ada laporan gratifikasi terkait penerimaan fasilitas akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sebab, saat ini Dewan Pengawas (Dewan) tengah melakukan pengumpulan keterangan atas pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli terkait penerimaan gratifikasi tersebut.
"MAKI meminta kepada Direktur Gratifikasi KPK untuk menolak jika ada upaya pihak-pihak tertentu melakukan pelaporan penerimaan fasilitas tersebut sebagai gratifikasi dikarenakan kasusnya telah lebih dahulu dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Boyamin mengatakan, penerimaan fasilitas tersebut memiliki batas waktu 30 hari untuk dilaporkan ke KPK sejak peristiwanya terjadi agar tidak menjadi gratifikasi.
Baca juga: IM57+ Sebut Sorotan AS terhadap Kasus Lili Pintauli dan TWK Turunkan Kredibilitas KPK
Menurut dia, seharusnya Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK menolak pemberian fasilitas tersebut atau jika tidak dapat menolak, maka sehari kemudian langsung membuat laporan gratifikasi tanpa harus menunggu laporan di Dewas KPK.
"Jika fasilitas tersebut dilaporkan (sebagai) gratifikasi maka LPS (Lili Pintauli Siregar) cukup mengganti sejumlah uang senilai fasilitas yang diterimanya kepada Direktur Gratifikasi KPK," kata Boyamin.
"Sehingga, kasus dinyatakan ditutup dan juga dinyatakan bukan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Baca juga: IM57+ Institute Sebut Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Bisa Dibiarkan
Di sisi lain, MAKI juga mendorong pihak diduga pemberi fasilitas yakni PT Pertamina Persero untuk memberi keterangan yang jujur.
Maki meminta Pertamina untuk menolak jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan dugaan adanya upaya bujuk rayu atau tekanan untuk mengakui fasilitas tersebut sebagai undangan resmi kepada Pimpinan KPK.
"MAKI meminta kepada Dewas KPK untuk segera menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini. Berlarut-larutnya perkara ini akan semakin menurunkan wibawa KPK yang ujungnya menghambat kerja-kerja KPK memberantas korupsi," ucap Boyamin.
Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK menyatakan, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait penyelesaian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Hobi Lakukan Kontroversi
Menurut Syamsuddin, Dewas kini terus mengumpulkan keterangan terkait laporan gratifikasi tersebut kepada sejumlah saksi.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin.
Dengan tahap pengumpulan bahan keterangan ini, Dewas mengimbau pihak atau perusahaan BUMN yang diduga mengetahui untuk kooperatif dan bekerja sama mengungkap dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Oleh karena itu, Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan koperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ucap Syamsuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.