Salin Artikel

MAKI Minta Direktur Gratifikasi KPK Tolak jika Ada Laporan Terkait Gratifikasi Lili Pintauli

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ketika ada laporan gratifikasi terkait penerimaan fasilitas akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebab, saat ini Dewan Pengawas (Dewan) tengah melakukan pengumpulan keterangan atas pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli terkait penerimaan gratifikasi tersebut.

"MAKI meminta kepada Direktur Gratifikasi KPK untuk menolak jika ada upaya pihak-pihak tertentu melakukan pelaporan penerimaan fasilitas tersebut sebagai gratifikasi dikarenakan kasusnya telah lebih dahulu dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Boyamin mengatakan, penerimaan fasilitas tersebut memiliki batas waktu 30 hari untuk dilaporkan ke KPK sejak peristiwanya terjadi agar tidak menjadi gratifikasi.

Menurut dia, seharusnya Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK menolak pemberian fasilitas tersebut atau jika tidak dapat menolak, maka sehari kemudian langsung membuat laporan gratifikasi tanpa harus menunggu laporan di Dewas KPK.

"Jika fasilitas tersebut dilaporkan (sebagai) gratifikasi maka LPS (Lili Pintauli Siregar) cukup mengganti sejumlah uang senilai fasilitas yang diterimanya kepada Direktur Gratifikasi KPK," kata Boyamin.

"Sehingga, kasus dinyatakan ditutup dan juga dinyatakan bukan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Di sisi lain, MAKI juga mendorong pihak diduga pemberi fasilitas yakni PT Pertamina Persero untuk memberi keterangan yang jujur.

Maki meminta Pertamina untuk menolak jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan dugaan adanya upaya bujuk rayu atau tekanan untuk mengakui fasilitas tersebut sebagai undangan resmi kepada Pimpinan KPK.

"MAKI meminta kepada Dewas KPK untuk segera menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini. Berlarut-larutnya perkara ini akan semakin menurunkan wibawa KPK yang ujungnya menghambat kerja-kerja KPK memberantas korupsi," ucap Boyamin.

Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK menyatakan, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait penyelesaian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Syamsuddin, Dewas kini terus mengumpulkan keterangan terkait laporan gratifikasi tersebut kepada sejumlah saksi.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin.

Dengan tahap pengumpulan bahan keterangan ini, Dewas mengimbau pihak atau  perusahaan BUMN yang diduga mengetahui untuk kooperatif dan bekerja sama mengungkap dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Oleh karena itu, Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan koperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ucap Syamsuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/16243011/maki-minta-direktur-gratifikasi-kpk-tolak-jika-ada-laporan-terkait

Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke